Cara Membuka Situs yang di Blokir Tanpa Menggunakan Aplikasi VPN
GADGETINOW | Aplikasi VPN (Virtual Private Network) memang sering digunakan untuk membuka situs yang di blokir di smartphone maupun di PC/Laptop. Banyak aplikasi VPN yang menyediakan akses tak terbatas (Unlimited) untuk penggunanya agar bisa membuka situs yang di blokir kapan saja dan di mana saja.
VPN memang menjadi hal yang penting untuk membuka situs yang di blokir. Namun apa jadinya jika membuka situs yang di blokir tanpa menggunakan VPN? Hal ini tentu menjadi hal yang menggembirakan karena kita tidak perlu menggunakan aplikasi VPN untuk membuka situs yang di blokir oleh KEMINFO.
Mendownload dan membuka aplikasi VPN setiap saat ingin digunakan untuk membuka situs yang terblokir memang sangat merepotkan. Apalagi jika ukuran VPN yang besar dan menghabiskan banyak kuota internet untuk mendownloadnya.
Kali ini, Gadgetinow akan memberikan solusi untuk kalian yang ingin membuka situs yang di blokir tanpa menggunakan aplikasi apapun. Kalian hanya perlu membuka situs untuk membuka situs yang di blokir. Terdengar aneh bukan?
Ya, kalian hanya perlu membuka situs untuk bebas berselancar di internet. Metodenya hampir sama dengan menggunakan VPN yaitu dengan menggunakan proxy dari negara luar. Proxy inilah yang membuat kita bisa membuka situs yang di blokir oleh pemerintah Indonesia.
Tanpa basa basi lagi, inilah dia cara untuk membuka situs yang di blokir oleh pemerintah Indonesia tanpa menggunakan bantuan software atau aplikasi VPN.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, metode ini menggunakan situs untuk membuat proxy kita menggunakan proxy dari negara luar. Ada 2 situs saat ini yang bisa kalian gunakan untuk membuka situs yang di blokir. Yaitu Filterbypass dan Proxysite.
Situs pertama yang bisa kalian gunakan adalah Filterbypass. Situs ini mempunyai tampilan yang sederhana. Kalian bisa membuka suatu situs yang di blokir dengan memanfaatkan proxy di situs ini. Berikut cara membuka situs yang di blokir menggunakan Filterbypass:
Situs yang kedua ini hampir sama dengan Filterbypass. Bedanya, di situs ini kalian bisa memilih server yang kalian inginkan. Tak hanya itu, Proxysite juga memiliki tampilan yang jauh lebih menarik ketimbang Filterbypass. Berikut cara memakai Proxysite untuk membuka situs yang di blokir:
Nah, itu dia dua situs yang bisa kalian gunakan untuk membuka situs yang di blokir pemerintah tanpa menggunakan VPN. Sekarang kalian bisa bebas berselancar di Internet tanpa perlu takut ada situs yang di blokir.
Kalian juga bisa membuka situs yang di blokir menggunakan smartphone kalian. Kalian hanya perlu mengunjungi salah satu dari dua situs di atas lalu masukkan situs yang ingin kalian kunjungi. Sekian artikel cara membuka situs yang di blokir tanpa aplikasi VPN. Semoga bermanfaat.
VPN memang menjadi hal yang penting untuk membuka situs yang di blokir. Namun apa jadinya jika membuka situs yang di blokir tanpa menggunakan VPN? Hal ini tentu menjadi hal yang menggembirakan karena kita tidak perlu menggunakan aplikasi VPN untuk membuka situs yang di blokir oleh KEMINFO.
Mendownload dan membuka aplikasi VPN setiap saat ingin digunakan untuk membuka situs yang terblokir memang sangat merepotkan. Apalagi jika ukuran VPN yang besar dan menghabiskan banyak kuota internet untuk mendownloadnya.
Kali ini, Gadgetinow akan memberikan solusi untuk kalian yang ingin membuka situs yang di blokir tanpa menggunakan aplikasi apapun. Kalian hanya perlu membuka situs untuk membuka situs yang di blokir. Terdengar aneh bukan?
Ya, kalian hanya perlu membuka situs untuk bebas berselancar di internet. Metodenya hampir sama dengan menggunakan VPN yaitu dengan menggunakan proxy dari negara luar. Proxy inilah yang membuat kita bisa membuka situs yang di blokir oleh pemerintah Indonesia.
Tanpa basa basi lagi, inilah dia cara untuk membuka situs yang di blokir oleh pemerintah Indonesia tanpa menggunakan bantuan software atau aplikasi VPN.
Cara Membuka Situs yang di Blokir Tanpa VPN
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, metode ini menggunakan situs untuk membuat proxy kita menggunakan proxy dari negara luar. Ada 2 situs saat ini yang bisa kalian gunakan untuk membuka situs yang di blokir. Yaitu Filterbypass dan Proxysite.
Menggunakan Filterbypass

Situs pertama yang bisa kalian gunakan adalah Filterbypass. Situs ini mempunyai tampilan yang sederhana. Kalian bisa membuka suatu situs yang di blokir dengan memanfaatkan proxy di situs ini. Berikut cara membuka situs yang di blokir menggunakan Filterbypass:
- Cari kata kunci Filterbypass di pencarian Google atau langsung menggunakan link ini Filterbypass*me (Ganti tanda bintang menjadi tanda titik).
- Setelah situs Filterbypass terbuka, ketikkan situs yang yang di blokir yang ingin kalian buka.
- Terakhir klik "Surf".
Menggunakan Proxysite

Situs yang kedua ini hampir sama dengan Filterbypass. Bedanya, di situs ini kalian bisa memilih server yang kalian inginkan. Tak hanya itu, Proxysite juga memiliki tampilan yang jauh lebih menarik ketimbang Filterbypass. Berikut cara memakai Proxysite untuk membuka situs yang di blokir:
- Cari kata kunci Proxysite di pencarian Google atau langsung menggunakan link ini Proxysite*com (Ganti tanda bintang menjadi tanda titik).
- Setelah situs Proxysite terbuka, ketikkan situs yang di blokir yang ingin kalian buka.
- Kalian bisa memilih server sesuai keinginan kalian.
- Terakhir
Nah, itu dia dua situs yang bisa kalian gunakan untuk membuka situs yang di blokir pemerintah tanpa menggunakan VPN. Sekarang kalian bisa bebas berselancar di Internet tanpa perlu takut ada situs yang di blokir.
Kalian juga bisa membuka situs yang di blokir menggunakan smartphone kalian. Kalian hanya perlu mengunjungi salah satu dari dua situs di atas lalu masukkan situs yang ingin kalian kunjungi. Sekian artikel cara membuka situs yang di blokir tanpa aplikasi VPN. Semoga bermanfaat.
No comments for "Cara Membuka Situs yang di Blokir Tanpa Menggunakan Aplikasi VPN"
Post a Comment